Ketut menambahkan, penggunaan kemasan lama tetap diperbolehkan selama informasi seperti kelas mutu beras, nama dagang, hingga HET telah disesuaikan dan mencerminkan isi produk secara akurat.
"Penggunaan kemasan lama beras SPHP sebelum tahun 2026 diperbolehkan sepanjang informasi seperti kelas mutu beras, nama dagang, informasi HET, dan informasi penting lainnya yang diberikan pada kemasan sesuai dengan produk yang terdapat di dalam kemasan tersebut," ungkapnya.
Tak cuma itu, Bapanas mengharuskan adanya penambahan stiker pembaruan informasi pada kemasan. Stiker tersebut harus dipasang dengan kuat, tidak mudah rusak atau luntur, serta ditempatkan di bagian yang mudah terlihat dan dibaca.
Ketut pun mendorong Bulog untuk dapat melakukan pemberitahuan secara masif kepada seluruh pihak yang terlibat terkait penggunaan kemasan stok 2023-2025 untuk penyaluran beras SPHP tahun 2026. Rencananya kemasan stok 2023-2025 yang akan digunakan kembali sebanyak 12,3 juta lembar.