"Bagaimana negara kita bisa berjalan dengan baik. Benar, konstitusi dan hukum harus berada di atas segalanya. Bukan politik ya," ujarnya.
"Hukum harus berada di atas segalanya. Dan di atas hukum adalah moral. Ini yang kami yakini bahwa hari ini," sambung Boy.
BaraJP juga telah menyampaikan sejumlah sikap terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya meminta MK menjaga finalitas putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Mahkamah Konstitusi harus menjaga finalitas putusan nomor 1 PHPU tahun 2024 dan nomor 2 PHPU/PRES 2024 sebagai bagian dari amanat Pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Boy.