BaraJP Siap Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK terkait Gugatan Syarat Ijazah Gibran

Binti Mufarida
BaraJP akan mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Binti Mufarida)

"Bagaimana negara kita bisa berjalan dengan baik. Benar, konstitusi dan hukum harus berada di atas segalanya. Bukan politik ya," ujarnya.

"Hukum harus berada di atas segalanya. Dan di atas hukum adalah moral. Ini yang kami yakini bahwa hari ini," sambung Boy.

BaraJP juga telah menyampaikan sejumlah sikap terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya meminta MK menjaga finalitas putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Mahkamah Konstitusi harus menjaga finalitas putusan nomor 1 PHPU tahun 2024 dan nomor 2 PHPU/PRES 2024 sebagai bagian dari amanat Pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Boy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

8 jam lalu

Gugat ke MK, Denny Indrayana Sindir Pasal Selundupan untuk Loloskan Gibran ke Pilpres 2024

19 jam lalu

Menguji Parliamentary Threshold 5%

22 jam lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal