Polisi Tangkap Lim Swie King, Penyelundup 73.200 Benih Lobster

muhammad rizky
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan 73.200 benih lobster. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan. Dia ditangkap terkait kasus penyelundupan benih lobster sebanyak 73.200 ekor.

Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahar Diantono mengatakan, Lim Swie King ditangkap awal Juni 2020 di gudang kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Dengan barang bukti 73.200 ekor benih lobster," ujar Syahar di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Dia menuturkan, pelaku memiliki izin untuk penangkapan terhadap benih lobster, namun melebihi ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan.

"Kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster," ucapnya.

Menurutnya, proses kasus tersebut sudah rampung atau P21 dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
4 hari lalu

Polisi Sebut Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Tembus Rp2,4 Triliun

Nasional
5 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah di Bangka, Ini Penampakannya

Nasional
14 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal