Polisi Tangkap Lim Swie King, Penyelundup 73.200 Benih Lobster

muhammad rizky
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan 73.200 benih lobster. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan. Dia ditangkap terkait kasus penyelundupanbenih lobster sebanyak 73.200 ekor.

Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahar Diantono mengatakan, Lim Swie King ditangkap awal Juni 2020 di gudang kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Dengan barang bukti 73.200 ekor benih lobster," ujar Syahar di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Dia menuturkan, pelaku memiliki izin untuk penangkapan terhadap benih lobster, namun melebihi ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan.

"Kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster," ucapnya.

Menurutnya, proses kasus tersebut sudah rampung atau P21 dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Ditpolairud Polda Metro Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Sita 25 Boks

6 hari lalu

Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Bongkar Penyelundupan ke China-Hong Kong

6 hari lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

7 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal