“Dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nurul, penyidik juga telah mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan para saksi, korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan dari ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), hingga hasil digital forensik dari handphone para korban.
Setelah ditetapkan tersangka, Misry telah masuk dalam daftar red notice buronan Interpol. Red notice diajukan lantaran Misry diduga kuat berada di Mesir.
“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” ucap Nurul.
Saat ini, Nurul mengatakan penyidik tengah melengkapi pemberkasan Misry untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai jeratan Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.