Bareskrim: Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Iming-imingi Sekolah di Mesir
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus Syekh Ahmad Al Misry diduga mencabuli lima santri. Misry pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan Misry diduga melecehkan total lima orang yang terdiri dari empat anak laki-laki dan satu pria dewasa.
“Terlapornya Saudara SAM (Syekh Ahmad Al Misry) yaitu laki-laki dengan usia 39 tahun, tokoh agama. Kemudian korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Nurul menyebut dugaan pelecehan terjadi secara berulang di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir sejak tahun 2017-2025.
“Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,” ujar Nurul.