Bareskrim Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang ke Kemenkumham 

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengupayakan proses ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang. Saat ini Jozeph telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, langkah yang dilakukan saat ini dengan mengajukan permohonan terkait ekstradisi tersebut. Dia tidak menjelaskan, kapan permohonan itu diajukan.

"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," ujar Agus di Jakarta, Sabtu (24/3/2021).

Dia menuturkan, tengah mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham. Selanjutnya, kata dia Imigrasi akan menentukan langkah lanjutan mengenai usulan itu. 

"Langkah kami ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau yang jalankan," tuturnya.

Dalam kasus tersebut Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka karena mengaku sebagai nabi ke-26. Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
19 jam lalu

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam di PIK hingga Jaktim, Tangkap 9 Orang Positif Narkoba!

7 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

9 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

12 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal