JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar delapan jam pada Senin (7/8/2023).
"(Pemeriksaan) 8 jam," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Usai pemeriksaan Panji Gumilang, Bareskrim segera melakukan gelar perkara terkait kasus TPPU tersebut.
"Masih penyelidikan, minggu ini akan di adakan gelar perkara," ujar Whisnu.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang.