Bareskrim Akan Gelar Perkara Kasus TPPU usai Periksa Panji Gumilang 

Puteranegara
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, diperiksa Bareskrim Polri. (FOTO: iNews/RIANA RIZKIA)

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang. 

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 jam lalu

Jaksa Hadirkan Ferry Boboho hingga Tan Kian Jadi Saksi di Sidang Eks Jampidsus Febrie

9 jam lalu

Sidang Kasus Pemerasan-TPPU Eks Jampidsus Febrie, Jaksa Siapkan 103 Saksi

2 hari lalu

Bareskrim Gerebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Subang, Sita 1.257 Balpres Rp15 Miliar

7 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Cabut Keterangan di BAP Kasus TPPU, Ngaku Stres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal