Bareskrim Periksa Panji Gumilang terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Hari Ini

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) hari ini, Senin (7/8/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) hari ini, Senin (7/8/2023).  Panji Gumilang akan diperiksa dalam kasus penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sekitar pukul 10.00 WIB (pemeriksaan) untuk Pak PG," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Selain Panji Gumilang, pihaknya juga memeriksa empat saksi lainnya terkait dengan pengusutan perkara yang sama. 

"Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir," ujar Whisnu tanpa memberitahukan identitas saksi lainnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023). Saat ini, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Nasional
16 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
17 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
17 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal