Bareskrim Periksa Panji Gumilang terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Hari Ini

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) hari ini, Senin (7/8/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) hari ini, Senin (7/8/2023).  Panji Gumilang akan diperiksa dalam kasus penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sekitar pukul 10.00 WIB (pemeriksaan) untuk Pak PG," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Selain Panji Gumilang, pihaknya juga memeriksa empat saksi lainnya terkait dengan pengusutan perkara yang sama. 

"Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir," ujar Whisnu tanpa memberitahukan identitas saksi lainnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023). Saat ini, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

Nasional
12 hari lalu

Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Megapolitan
24 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal