Tim Subdit IV lalu berhasil mengamankan satu karung goni warna putih yang dibuang para terduga pelaku yang di dalamnya berisi 10 bungkus paketan dalam kondisi terlakban warna cokelat yang berisi sabu dengan berat total 10 kg.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku MR dan R, satu karung goni berisi 10 paket sabu itu milik J alias Adi, narapidana kasus narkotika di Lapas Bengkalis. MR mengaku mendapat perintah dari J untuk menjemput narkotika tersebut di lokasi yang sudah ditentukan, selanjutnya menunggu perintahnya.
Alat komunikasi yang digunakan J untuk berkomunikasi dengan kurir telah dibuang ke septic tank kamar mandi ruang tahanan.
Napi J ternyata menyuruh MR dan R untuk mengambil narkotika dari Malaysia yang dibawa oleh seseorang di daerah Bengkalis.