JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap pelaku pengedar narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, Kamis (24/7/2025). Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika Jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diduga jenis Sabu sebanyak kurang lebih 38 kg dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55.000 butir," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (24/7/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau. Setelah mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial HW.
Berdasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkoba tersebut. Dia akan diberikan imbalan jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.
"Tersangka HW mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai Riau dan akan dijanjikan upah perkilonya akan diberikan Rp5 juta," ucapnya.