JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara di Rusia dan berperang melawan Ukraina. Para pelaku menawarkan gaji hingga Rp50 juta per bulan dan bonus kontrak ratusan juta rupiah untuk menarik minat korban.
Dalam pengungkapan ini, Polri menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Konferensi pers dipimpin Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, para pelaku merekrut korban melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Mereka menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji dan bonus besar.
Korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka ditawari gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.