"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," katanya.
Berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani, total terdapat 58 korban. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk WNA asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, satu orang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji dan bonus fantastis. Calon pekerja diminta memastikan legalitas perusahaan atau agen penempatan melalui instansi berwenang, memahami jenis pekerjaan dan isi kontrak, serta menggunakan prosedur keberangkatan resmi dengan visa kerja yang sesuai.