Masyarakat juga diminta tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi, termasuk paspor dan KTP, kepada perekrut yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya.
Jika menemukan atau mencurigai praktik perekrutan yang mengarah pada TPPO, masyarakat dapat melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.
Menurutnya, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," ujar Brigjen Nurul.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, perlindungan terhadap WNI di dalam maupun luar negeri membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat.