Selain ribuan tabung, penyidik mengamankan empat kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus berisi segel tabung LPG berbagai ukuran.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, praktik pemindahan isi LPG tersebut diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Dalam sebulan, kegiatan itu diperkirakan menghasilkan 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram.
Dengan asumsi kegiatan produksi berlangsung penuh selama empat bulan, potensi kerugian negara dari penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,14 miliar.
“Angka tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap lama kegiatan, realisasi produksi, asal LPG, dan besaran subsidi resmi,” urainya.
Penyidik menduga LPG hasil pemindahan isi tabung tersebut dipasarkan ke sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa. Daerah tujuan penjualan di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan wilayah sekitarnya. Produk tersebut juga diduga diedarkan di sejumlah daerah di Jawa Timur.