Praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar diduga menyimpang dari peruntukan subsidi pemerintah. Subsidi LPG 3 kilogram ditujukan untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga penyalahgunaannya berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu mengacu pada ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Irhamni menegaskan, Bareskrim Polri akan terus menindak praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi agar penyaluran bantuan energi pemerintah tepat sasaran. Masyarakat juga diminta membeli LPG melalui jalur distribusi resmi dan melaporkan jika menemukan dugaan pemindahan isi tabung secara ilegal.
“Kami menegaskan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi agar subsidi negara tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak,” ucapnya.