Diketahui, dalam hal ini, Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan joint investigation dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Polda Banten.
Sejak itu, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan di perairan Provinsi Banten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.