Bareskrim Bongkar Praktik Perdagangan Orang ke Turki, Warga Irak Diamankan

Riezky Maulana
Warga Irak diamankan di Apartemen East Casablanca, Duren Sawit, Jakarta Timur karena diduga terlibat praktik perdagangan orang ke Turki. (Foto: Istimewa)

Saat ini, kata Andi, tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat. Kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael,” katanya.

Atas perbuatannya, Andi mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukuman yang menunggu yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang Bekasi, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
14 hari lalu

Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Diduga usai Konsumsi Obat Penggugur Kandungan

Nasional
16 hari lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Megapolitan
20 hari lalu

Sepasang Kekasih Tega Buang Bayi di Kamar Apartemen Bekasi, Langsung Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal