JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lapas Indramayu, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).
Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penyidik mencecar Panji Gumilang terkait peran yang bersangkutan dalam penyimpangan aset yayasan.
"Sementara masih pemeriksaan awal, yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait peyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," kata De Deo kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Dia menyebut, pemeriksaan tersebut berlangsung selama lima jam. Ada 55 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," kata De Deo.
Sebagai informasi, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena diduga memakai dana pinjaman yayasan untuk keperluan pribadi. Hal tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan analisis.