Bareskrim Cecar Panji Gumilang soal Penyimpangan Aset Yayasan

riana rizkia
Bareskrim mencecar Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait peran yang bersangkutan dalam penyimpangan aset yayasan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lapas Indramayu, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).

Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penyidik mencecar Panji Gumilang terkait peran yang bersangkutan dalam penyimpangan aset yayasan. 

"Sementara masih pemeriksaan awal, yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait peyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," kata De Deo kepada wartawan, Jumat (10/11/2023). 

Dia menyebut, pemeriksaan tersebut berlangsung selama lima jam. Ada 55 pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," kata De Deo. 

Sebagai informasi, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena diduga memakai dana pinjaman yayasan untuk keperluan pribadi. Hal tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan analisis.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kejagung Buka Suara soal Status Febrie Adriansyah, Masih Saksi dalam Sprindik Baru di Kasus TPPU

9 jam lalu

Kejagung Kembali Panggil Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Hari Ini

1 hari lalu

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Absen dari Panggilan Kejagung, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal