Bareskrim Cecar Panji Gumilang soal Penyimpangan Aset Yayasan

riana rizkia
Bareskrim mencecar Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait peran yang bersangkutan dalam penyimpangan aset yayasan. (Foto: iNews)

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah 73 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023). 

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," katanya.

Whisnu mengungkapkan, miliaran uang pinjaman tersebut dipakai Panji untuk membeli berbagai macam barang mewah seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah. Semua barang dan harta itu dibeli atas nama Panji dan keluarganya. 

"Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya," katanya.

"Dalam proses TPPU tentunya kita lakukan pemeriksaan terhadap para entitas atau anak istrinya. Itu nanti kita dalami lagi keterkaitannya. Ya tentunya pasti ada hubungannya, tapi hingga saat ini, gelar perkara ini menentukan peningkatan tersangka terhadap APG," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Dirjen AHU Kemenkum Ungkap Kunci Utama Tutup Ruang TPPU, Apa Itu?

Nasional
10 hari lalu

KPK Masih Usut TPPU SYL, Disinyalir Terima Uang dari Kasus Lain di Kementan

Nasional
16 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
17 hari lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal