Bareskrim Dalami Aduan soal Suket Pendidikan Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Referensi

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan perkembangan penanganan aduan soal suket pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri masih mendalami aduan masyarakat terkait surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Dalam prosesnya, penyidik akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian.

Aduan tersebut dilayangkan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Mereka mempersoalkan dokumen suket Nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan digunakan Gibran dalam proses pencalonannya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, setiap laporan atau pengaduan yang diterima Bareskrim akan diproses melalui tahapan sesuai prosedur.

“Laporan yang diterima oleh Bareskrim, tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan bagian daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” kata Isir, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan, putusan MK dan MA akan menjadi bahan referensi bagi penyidik dalam mendalami aduan tersebut. Selain itu, keterangan para ahli juga diperlukan untuk membantu proses penyelidikan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

MA Batalkan Konferensi Pers terkait Kasasi Suket Ijazah SMA Gibran

2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu

2 hari lalu

Respons Ganjar Pranowo usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

2 hari lalu

PKS Sambut Baik MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: DPR Harus Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal