JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya membahas putusan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hari ini, Senin (2/11/2026).
Pembatalan tersebut dilakukan karena MA belum menerima salinan putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Dengan demikian, pihak MA belum bisa menyampaikan penjelasan secara lengkap mengenai perkara tersebut kepada publik.
"Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini, untuk itu konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, MA menjadwalkan konferensi pers digelar pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB. Agenda ini rencananya untuk memberikan penjelasan mengenai Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.
"Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026," kata Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, Minggu (1/11/2026).