Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Dalam pertemuan tersebut, kata Agus pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, di mana penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).
“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ucapnya.
Dia menyebutkan Kejagung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk memohon agar perkara Nurhayati yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat. Setelah itu akan dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).
“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” ujar Agus.