Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati

Antara
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejagung sudah sepakat untuk menghentikan kasus yang menjerat Nurhayati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menghentikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati. Kasus ini menjadi sorotan karena Nurhayati malah ditetapkan tersangka saat berupaya membongkar dugaan kasus korupsi di Desa Citemu.

Kesepakatan dengan Kejagung itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

“Sepakat (menghentikan),” kata Agus di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Agus menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P21 Nurhayati. Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
17 jam lalu

KPK Ungkap Dana Bencana BNPB yang Dikorupsi Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar!

3 hari lalu

KPK Kembali Panggil Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Hari Ini

4 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Sambangi Kejagung Bersama Pejabat Utama Polri

4 hari lalu

KPK Bongkar Modus Korupsi di Desa: Laporan Fiktif hingga Mark Up Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal