JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal Ismail Bolong, Jumat (2/12/2022) hari ini. Gelar perkara akan menentukan tersangka dalam kasus ini.
Gelar perkara ini seharusnya digelar kemarin tetapi batal dan akhirnya dilakukan hari ini.
"Belum dilaksanakan (kemarin). Tapi akan segera dilakukan hari ini," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Dia mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak 3 kali.
Kemudian dalam video keduanya, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Dia mengklarifikasi tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang 3 itu.