JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan selama dua hari, sejak Jumat, 23 Januari hingga Sabtu, 24 Januari 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan penipuan atau fraud.
"Lebih kurang 16 jam untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip, Minggu (25/1/2026).
Dia menambahkan, dalam upaya paksa penggeledahan, penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana, maupun yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan. Yakni, dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan.