JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi identitas perekrut 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Sebelumnya keluarga korban melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim pada Selasa (2/5/2023).
"Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Terkait hal tersebut, Djuhandani menyebut, pihaknya telah menerima laporan polisi yang dilakukan oleh salah satu korban TPPO tersebut.
"Namun kemarin kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan," ujar Djuhandhani.
Untuk saat ini, kata Djuhandhani, Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dan penyelidikan terkait dengan dugaan TPPO terhadap 20 WNI tersebut.
"Belajar dari kesulitan tetap kita yakini tidak ada kejahatan yang sempurna kewajiban kami untuk membuktikan dan mengungkap perkara ini," ucap Djuhandhani.