Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar terkait Kasus Judi Online 

Felldy Aslya Utama
Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait kasus judi online pada Sabtu (9/11/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar pada Sabtu (9/11/2024). Penyitaan aset tersebut terkait kasus judi online slot8278.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji penyitaan itu pengembangan kasus judi online dengan menangkap tersangka berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ, HAJ, CAS dan EL. Petugas juga sebelumnya menyita aset Rp70,1 miliar.

"Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China," kata Himawan dalam keterangannya hari ini.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut. Aset senilai Rp13,8 miliar dari tersangka FH dan AF. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Kasus Judol Jaringan Internasional, Ini Perannya

Nasional
3 hari lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Tangkap 20 Tersangka

Nasional
4 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal