Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar terkait Kasus Judi Online 

Felldy Aslya Utama
Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait kasus judi online pada Sabtu (9/11/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar pada Sabtu (9/11/2024). Penyitaan aset tersebut terkait kasus judi online slot8278.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji penyitaan itu pengembangan kasus judi online dengan menangkap tersangka berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ, HAJ, CAS dan EL. Petugas juga sebelumnya menyita aset Rp70,1 miliar.

"Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China," kata Himawan dalam keterangannya hari ini.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut. Aset senilai Rp13,8 miliar dari tersangka FH dan AF. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Buletin
1 hari lalu

Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam

Buletin
2 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Buletin
2 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal