Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 5 Pekerja Bangunan Tersangka Kebakaran Kejagung

Okezone
Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara lima pekerja bangunan dan satu mandor tersangka kebakaran Gedung Kejagung. (Foto: Antara)

Sementara itu ada dua tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan. Kedua tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan kebakaran terjadi karena open flame atau nyala api terbuka yang diduga kuat berasal dari adanya bara api rokok para pekerja bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Megapolitan
6 jam lalu

Tabung Gas Bocor, Rumah Makan di Bogor Selatan Hangus Terbakar

Nasional
8 jam lalu

Kejagung Tegaskan Tak Geledah Kantor Kemenhut, Lalu Apa?

Nasional
13 jam lalu

Kemenhut Klaim Tak Digeledah Kejagung, Sebut Hanya Pencocokan Data

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal