Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak PT Afi Farma ke Jaksa

Puteranegara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus gagal ginjal anak dengan tersangka korporasi PT Afi Farma ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari ini, Senin (16/1/2023). Saat ini dua tersangka tersebut masih buron. 

"Pada hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan Berkas Perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Kedua tersangka itu adalah, E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC.

"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujar Nurul.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
4 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
4 hari lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal