Bareskrim Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Puteranegara
Bareskrim menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangkakasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.

"Sudah ditersangkakan. Iya kan kita naikkan ke penyidikan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Pipit menjelaskan, penetapan tersangka E tersebut berbarengan ketika Bareskrim menetapkan dua korporasi yakni, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam peristiwa gagal ginjal akut. 

"Ya kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka," ujar Pipit. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

13 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

13 jam lalu

Breaking News: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

15 jam lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal