JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyampaikan jawaban atas praperadilan yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan, Bareskrim meminta kepada hakim untuk menolak permohonan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri itu.
Tim hukum Bareskrim Polri di persidangan tidak menanggapi detail dalil yang diajukan oleh Napoleon. Bareskrim selaku termohon menilai jawaban terhadap gugatan Napoleon merupakan satu kesatuan utuh tidak terpisahkan satu dengan lainnya sesuai proses penyidikan.
"Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," ujar tim hukum Bareskrim Gunawan Raka di hadapan Hakim PN Jaksel, Suharno, Selasa (29/9/2020).
Dia menuturkan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Napoleon terkait kasus Djoko Tjandra telah sesuai prosedur. Salah satunya, penyidikan merujuk pada nota dinas dari Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.
"Bahwa proses penyelidikan yang dilakukan termohon diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," tuturnya.