Sidang Lanjutan Praperadilan di PN Jaksel, Bareskrim Jawab Gugatan Napoleon

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Sindo Media)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Selasa (29/9/2020). Praperadilan diajukan oleh Napoleon karena keberatan atas penetapan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, sesuai jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang, yaitu mendengarkan jawaban Bareskrim Polri selaku termohon.

"Agenda hari ini sidang diagendakan dengan jawaban atas permohonan," ujar Haruno di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Dalam sidang sebelumnya, Napoleon bersama kuasa hukum mempertanyakan dasar Bareskrim dalam menetapkan tersangka. Napoleon juga membantah menerima uang terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"20 ribu USD itu saya tidak tahu dari siapa itu. Bilangnya saya yang terima uang. Dari mana, tidak tahu," kata Napoleon usai persidangan di PN Jaksel, Senin (28/9/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

6 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

6 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

7 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal