Sidang Lanjutan Praperadilan di PN Jaksel, Bareskrim Jawab Gugatan Napoleon

Ilustrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Sindo Media)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Selasa (29/9/2020). Praperadilan diajukan oleh Napoleon karena keberatan atas penetapan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, sesuai jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang, yaitu mendengarkan jawaban Bareskrim Polri selaku termohon.

"Agenda hari ini sidang diagendakan dengan jawaban atas permohonan," ujar Haruno di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Dalam sidang sebelumnya, Napoleon bersama kuasa hukum mempertanyakan dasar Bareskrim dalam menetapkan tersangka. Napoleon juga membantah menerima uang terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"20 ribu USD itu saya tidak tahu dari siapa itu. Bilangnya saya yang terima uang. Dari mana, tidak tahu," kata Napoleon usai persidangan di PN Jaksel, Senin (28/9/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
8 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Internasional
19 hari lalu

Perpustakaan Louvre Paris Kebanjiran Air Limbah, Ratusan Dokumen Rusak

Nasional
27 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal