JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Selasa (29/9/2020). Praperadilan diajukan oleh Napoleon karena keberatan atas penetapan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.
Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, sesuai jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang, yaitu mendengarkan jawaban Bareskrim Polri selaku termohon.
"Agenda hari ini sidang diagendakan dengan jawaban atas permohonan," ujar Haruno di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Dalam sidang sebelumnya, Napoleon bersama kuasa hukum mempertanyakan dasar Bareskrim dalam menetapkan tersangka. Napoleon juga membantah menerima uang terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"20 ribu USD itu saya tidak tahu dari siapa itu. Bilangnya saya yang terima uang. Dari mana, tidak tahu," kata Napoleon usai persidangan di PN Jaksel, Senin (28/9/2020).