JAKARTA, iNews.id - Polri memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha untuk tidak berbuat curang dan memanfaatkan momen bulan puasa. Hal ini menyusul kasus Minyakita tak sesuai takaran yang seharusnya berisi 1000 mililiter (ml) atau 1 liter, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
"Kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Rabu (13/3/2025).
"Jangan ada yang memanfaatkan momen-momen di hari besar keagamaan seperti ini untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang tidak benar serta merugikan masyarakat," tuturnya.
Helfi memastikan pihaknya bakal menindak tegas para pelaku usaha Minyakita yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Seperti, pemilik PT Artha Eka Global Asia Depok berinisial AWI yang ditetapkan sebagai tersangka, karena mengemas minyak goreng subsidi tersebut tidak sesuai takaran sesuai label kemasan.
"Semoga pengungkapan kasus dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang," ucapnya.