Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Dari daftar tersangka, enam orang di antaranya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai hingga Rp97 miliar.