JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023). Panji akan diperiksa untuk kedua kalinya dalam perkara dugaan penistaaan agama.
"Kami panggil sebagai saksi (Panji Gumilang) dan diharapkan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri atas laporan dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023) lalu. Usai pemeriksaan, polisi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Polisi menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.