Panji Gumilang Cabut Gugatan terhadap Mahfud MD, Pengacara Ungkap Alasannya

Nur Khabibi
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Pengacara Panji, Hendra Effendi, menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan tersebut. 

Gugatan dicabut karena Panji melihat Mahfud menyampaikan sejumlah pernyataan positif terkait Al Zaytun.

"Klien kami ini menilai perkembangan demi perkembangan, hari demi hari, melihat dari sikap tergugat Prof Mahfud ini memberikan statement-statement yang baik," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Pernyataan positif yang disampaikan Mahfud MD itu terkait nasib santriwan-santriwati Al Zaytun ke depan. Mahfud sebelumnya memang menyampaikan para santri Al Zaytun harus tetap bisa melanjutkan pendidikannya. 

"Yang (Mahfud) menyampaikan bahwa Ponpes Al-Zaytun ini ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat semuanya, pintar-pintar, dan lain-lain. Tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami," ujar Hendra.

Mengenai apakah Panji sudah berkomunikasi dengan Mahfud sebelum pencabutan gugatan, Hendra tak memastikannya. Namun, dia menilai komunikasi itu bisa saja ada.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

9 Purnawirawan Jenderal TNI Ikut Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Siapa Saja?

Nasional
4 hari lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
8 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
16 hari lalu

Rismon Sianipar Disebut Sempat Ajukan Gugatan ke KIP Sebelum Sodorkan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal