Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan selama 40 Hari 

Puteranegara Batubara
Masa penahanan Doni Salmanan diperpanjang. (Foto MNC Portal: Puteranegara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan. Doni merupakan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex.

"Iya diperpanjang," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Reinhard menyatakan, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan. Mengingat, penahanan 20 hari pertama telah habis. 

Perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan untuk kebutuhan proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung. 

"Perpanjang 40 hari," ujar Reinhard.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud

Nasional
3 hari lalu

Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal