Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan selama 40 Hari 

Puteranegara Batubara
Masa penahanan Doni Salmanan diperpanjang. (Foto MNC Portal: Puteranegara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan. Doni merupakan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex.

"Iya diperpanjang," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Reinhard menyatakan, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan. Mengingat, penahanan 20 hari pertama telah habis. 

Perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan untuk kebutuhan proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung. 

"Perpanjang 40 hari," ujar Reinhard.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Langsung Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi? Ini Penjelasan Polisi

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon

Nasional
10 hari lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal