JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan. Doni merupakan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex.
"Iya diperpanjang," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Reinhard menyatakan, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan. Mengingat, penahanan 20 hari pertama telah habis.
Perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan untuk kebutuhan proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung.
"Perpanjang 40 hari," ujar Reinhard.