CILEGON, iNews.id - Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, kawasan Kawasan Industri Krakatau (KIEC), Kota Cilegon, Banten, Kamis (30/10/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari total 214,8 ton narkoba yang sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Audie Carmy Wibisana, menegaskan pemusnahan barang bukti bentuk nyata keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Selama 1 tahun terakhir, upaya Polri dalam pemberantasan narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya narkotika,” ujar Audie, Kamis (30/10/2025).
Dia menambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri terhadap masyarakat agar barang bukti tidak disalahgunakan.
“Kami menjamin pemusnahan dilakukan secara aman, tuntas, dan transparan. Ini bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 49.306 kasus narkotika di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 65.572 tersangka berhasil ditangkap.