JAKARTA, iNews.id - Polri menyebut Irjen Napoleon Bonaparte mengetahui soal penghapusan red notice Djoko Tjandra dalam status buron hak tagih atau cassie Bank Bali. Dalam kronologi peristiwa Napoleon secara konsisten membantu Djoko Tjandra dalam proses penghapusan nama Djoko Tjandra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim kuasa hukum Bareskrim Polri Fidian menyebut, Napoleon sebagai Kadiv Hubinter Polri telah membantu Djoko Tjandra menghapus status DPO. Dia memerintahkan Kombes Tommy Arya untuk membuat beberapa produk surat sehingga Djoko Tjandra terhapus dari status DPO.
Penghapusan tersebut dilakukan setelah Tommy Sumardi memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada Napoleon. Uang tersebut diberikan dalam pecahan dollar Amerika dan dollar Singapura secara bertahap.
"Dalam tenggang waktu bulan April 2020 sampai Mei 2020, Irjen Napoleon Bonaparte telah memerintahkan KBP Tommy Arya untuk membuat beberapa produk surat yang berkaitan dengan red notice yang ditandatangani oleh ses NCB Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo sampai dengan terhapusnya DPO," kata Fidian dalam jawaban atas permohonan dalih pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Pada 13 April 2020, Tommy Sumardi menyambangi ruang kerja Napoleon untuk membicarakan kepengurusan penghapusan red notice. Selanjutnya, Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Arya mengadakan rapat yang dilakukan tanpa undangan dan notulen rapat.