Bareskrim Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

Irfan Ma'ruf
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK). Penahanan terhadap Anita dilakukan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penerbitan surat jalan atas kliennya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono mengatakan, Anita ditahan mulai hari ini, Sabtu (8/8/2020). "20 hari ke depan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Awi menuturkan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan sejak Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari. Dari pemeriksaan tersebut, Anita dicecar 55 pertanyaan.

"Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," katanya.

Sebelumnya, Awi mengatakan, keterangan Anita Kolopaking sangat penting dalam proses penuntasan kasus tersebut.

"ADK (Anita Dewi Kolopaking) kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Kapolri Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Komitmen Kawal Kesejahteraan Buruh

Nasional
19 jam lalu

161 Korban Bencana Sumbar Teridentifikasi, DVI Polri Ungkap Kondisi Jenazah

Nasional
2 hari lalu

Polri Kerahkan Pesawat hingga Kapal ke Lokasi Banjir dan Longsor Sumatera

Nasional
3 hari lalu

Polri Pasang Starlink Bantu Korban Bencana Sumatera, Warga Bisa Hubungi Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal