Bareskrim Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

Irfan Ma'ruf
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK). Penahanan terhadap Anita dilakukan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penerbitan surat jalan atas kliennya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono mengatakan, Anita ditahan mulai hari ini, Sabtu (8/8/2020). "20 hari ke depan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Awi menuturkan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan sejak Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari. Dari pemeriksaan tersebut, Anita dicecar 55 pertanyaan.

"Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," katanya.

Sebelumnya, Awi mengatakan, keterangan Anita Kolopaking sangat penting dalam proses penuntasan kasus tersebut.

"ADK (Anita Dewi Kolopaking) kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Polri-Jurnalis Bagikan 1.500 Makanan dan Takjil ke Masyarakat, Tebar Berkah Ramadan  

Nasional
11 jam lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Kasus Penghinaan Adat Toraja Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Kasus Selebgram Nabilah O'Brien Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal