JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK). Penahanan terhadap Anita dilakukan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penerbitan surat jalan atas kliennya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono mengatakan, Anita ditahan mulai hari ini, Sabtu (8/8/2020). "20 hari ke depan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Awi menuturkan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan sejak Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari. Dari pemeriksaan tersebut, Anita dicecar 55 pertanyaan.
"Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," katanya.
Sebelumnya, Awi mengatakan, keterangan Anita Kolopaking sangat penting dalam proses penuntasan kasus tersebut.
"ADK (Anita Dewi Kolopaking) kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).