Bareskrim Polri Tolak Permohonanan Penangguhan Penahanan Istri Ustaz Maaher

Irfan Ma'ruf
Ustaz Maheer (Foto/ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Iqlima Ayu, istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Penyidik akan tetap melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher atas kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono setelah Iqlima Ayu mendatangi Bareskrim dan memohon maaf kepada Habib Luthfi atas sikap khilaf suaminya. 

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," kata Rusdi di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (29/12/2020). 

Sebelumnya, Iqlima berharap Maaher dapat dibebaskan setelah memberikan jaminan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," kata Iqlima Ayu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Lisa Mariana Absen Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

Ajukan Gelar Perkara Khusus, Keluarga Arya Daru Ingin Kepastian Hukum

Nasional
8 hari lalu

2 Kurir Kepergok Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia, Dijanjikan Upah hingga Rp100 Juta

Nasional
11 hari lalu

Penahanan Ditangguhkan, TikToker Figha Lesmana Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal