JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) rampung memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin (3/7/2023) siang.
"Baru selesai yang bersangkutan sedang mengoreksi hasil pemeriksaan," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Adapun Panji Gumilang sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.50 WIB.
Diketahui, penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023) lalu. Laporan atas Panji teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Laporan serupa juga dilayangkan NII Crisis Center. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.