Bareskrim Sebut Ada 3 Peristiwa dalam Kasus Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

Dalam kasus itu Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dan kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kemudian kasus dugaan penghapusan red notice dan pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni Djoko Tjandra, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan pengusaha Tommy Sumardi.

Sementara dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kapolri Mutasi 424 Jabatan, 344 Personel Dapat Promosi

16 hari lalu

Kabareskrim Absen Rapat Bahas Konflik Agraria di DPR, Eks Wakapolri: Jangan Dibiasakan

16 hari lalu

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kenang Proklamasi Polisi

27 hari lalu

DPR Rapat Bareng Kapolri Hingga Panglima TNI, Bahas Kondisi Keamanan Dalam Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal