Pipit mengatakan, penetapan tersangka terhadap empat korporasi itu dilakukan atas koordinasi Bareskrim Polri dan BPOM. Ia menjelaskan bahwa BPOM juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
"Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," tutur Pipit.
Sebagai informasi, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan tersangkan kasus GGAPA. Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Adapun modus PT Afi yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.