Bareskrim Sebut Ada Sanksi Administratif untuk Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Puteranegara Batubara
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto . (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana terkait Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Ada empat korporasi yang menjadi tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, terdapat koorporasi yang tengah dilalukan penyelidikan. Ia menilai, sanksi korporasi yang tengah diusut berupa administratif.

"Gagal ginjal nanti sementara (tersangka) korporasinya ya empat. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Diketahui, dalam kasus itu setidaknya ada empat perusahaan farmasi yang ditetapkan tersangka. Dua korporasi, ditangani oleh Bareskrim Polri, sementara dua lainnya ditangani oleh BPOM.

Adapun perusahaan yang ditangani BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara tersangka korporasi yang ditangani Bareskrim Polri ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau, Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Masyarakat

5 hari lalu

Polri Pakai Cara Baru Tangani Karhutla di Kalsel, Apa Itu?

7 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

8 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal