Bareskrim Sebut Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai  Rp1,1 Triliun

Riyan Rizki Roshali
Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang diserahkan Bareskrim ke Kejari Indramayu untuk segera disidang. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus tersebut. 

"Kalau kita lihat in-outnya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mendalami total kerugian akibat kasus tersebut. Panji Gumilang sendiri menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

“Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal, yaitu TPA-nya yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

11 Tersangka Terorisme Ditangkap di 6 Provinsi, Punya Peran Berbeda

4 hari lalu

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Diduga Terhubung Jaringan Daulah Islamiyah

4 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal