Bareskrim Sebut Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai  Rp1,1 Triliun

Riyan Rizki Roshali
Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang diserahkan Bareskrim ke Kejari Indramayu untuk segera disidang. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus tersebut. 

"Kalau kita lihat in-outnya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mendalami total kerugian akibat kasus tersebut. Panji Gumilang sendiri menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

“Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal, yaitu TPA-nya yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, ratusan rekening itu tak hanya dibuat atas nama Panji Gumilang, ada juga rekening lain yang terdaftar atas nama lain yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik dan Samsul Alam.

Whisnu merinci, penyidik juga mendapati adanya aliran dana cukup besar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang. 

"Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
17 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Nasional
17 jam lalu

Respons Gus Yahya usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
18 jam lalu

KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal