Bareskrim Sebut Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai  Rp1,1 Triliun

Riyan Rizki Roshali
Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang diserahkan Bareskrim ke Kejari Indramayu untuk segera disidang. (Foto: MPI)

Dari hasil pendalaman penyidik, Panji diduga sudah menlakukan TPPU uang yayasan sejak tahun 2016 sampai 2023. "Ada pembelian aset yang dimiliki oleh APG berasal dari uang yayasan," katanya.

Kasus TPPU ini terungkap usai penyidik menemukan adanya penggelapan uang pinjaman dari bank swasta kepada Panji Gumilang. Lebih lanjut pada tahun 2019, Panji meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia sebesar Rp73 miliar. Kemudian, uang itu dipakainya untuk kepentingan pribadi.

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, dia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Nasional
1 hari lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
2 hari lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Nasional
3 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal