Bareskrim Sebut Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai  Rp1,1 Triliun

Riyan Rizki Roshali
Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang diserahkan Bareskrim ke Kejari Indramayu untuk segera disidang. (Foto: MPI)

Menurutnya, ratusan rekening itu tak hanya dibuat atas nama Panji Gumilang, ada juga rekening lain yang terdaftar atas nama lain yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik dan Samsul Alam.

Whisnu merinci, penyidik juga mendapati adanya aliran dana cukup besar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang. 

"Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar," ucapnya.

Dari hasil pendalaman penyidik, Panji diduga sudah menlakukan TPPU uang yayasan sejak tahun 2016 sampai 2023. "Ada pembelian aset yang dimiliki oleh APG berasal dari uang yayasan," katanya.

Kasus TPPU ini terungkap usai penyidik menemukan adanya penggelapan uang pinjaman dari bank swasta kepada Panji Gumilang. Lebih lanjut pada tahun 2019, Panji meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia sebesar Rp73 miliar. Kemudian, uang itu dipakainya untuk kepentingan pribadi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan Pria Tendang Perempuan di Senayan City hingga Tersungkur

2 hari lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

3 hari lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

3 hari lalu

Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU, Aisar Khaled: Bismillah Aku Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal