Bareskrim Serahkan Barang Bukti Mobil hingga Rumah Mewah Doni Salmanan ke Jaksa

Puteranegara Batubara
Doni Salmanan (Foto : Puteranegara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tahap II atau menyerahkan tersangkaDoni Salmanan dan barang bukti ke jaksa. Penyerahan terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada Selasa (5/7/2022).

Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, Doni Salmanan selaku tersangka kasus itu akan dilimpahkan dengan 141 barang bukti yang disita, mulai dari rumah hingga beberapa mobil mewah.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap II, penyerahan BB dan tersangka Doni Salmanan dengan LP no LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Reinhard, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini, terdiri dari istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan adalah, satu mobil Porsche 911 Carera, satu motor Kawasaki Ninja, dua mobil CR-V, satu mobil Fortuner, satu motor Ducati dan masih banyak lainnya seperti baju, tas serta sepatu mewah. 

Sedangkan, barang bukti yang disitas dari tangan Doni Salmanan diantaranya, dua rumah mewah yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat serta alat bukti lainnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

4 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

4 hari lalu

Breaking News: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal